Pandemi juga belum berakhir Sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat sesuai anjuran dari pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19, Polsek Garum Polres Blitar bersama Subramil Garum dan Camat Garum sat Pol PP kecamatan garum melaksanakan himbauan kepada warga tentang diberlakukan nya PPKM Darurat 04-07-2021
Seperti yang dilakukan personel gabungan yang dipimpin Kapolsek Garum Iptu M BurhanudinS.H Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor : 188/242/409.06/KPTS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019/Covid-19 di Kabupaten Blitar, pada Diktum Kedua huruf h “fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat Wisata Umum, dan tempat publik lainnya) ditutup sementara”, dan huruf i ” kegiatan seni, budaya olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Perlu diketahui untuk pemberlakuan PPKM Darurat digelar di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Kegiatan operasi PPKM Darurat malam ini menyasar pertokoan yang ada di sekitaran SPBU Bence dan Pasar Garum yang masih terlihat buka.
Melalui operasi PPKM Darurat ini petugas gabungan melaksanakan pendisiplinan kepada warga yang masih melanggar Prokes mulai dari himbauan untuk menutup toko, kedai sampai pukul 20.00 WIB,
“Kita berupaya menertibkan dan mengingatkan masyarakat untuk saat ini melaksanakan transaksi jual beli agar di tutup sampai pukul 20.00 WIB,” ucap Kapolsek Garum
“Kegiatan operasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19, oleh sebab itu dibutuhkan kesadaran dan displin tinggi dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” terang Kapolsek Garum