BLITAR – Satlantas Polres Blitar menetapkan 6 komponen Service Delivery pada pelayanan penerbitan SIM. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kapolres Blitar Nomor : Kep/29/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan adanya standar pelayanan penerbitan SIM tersebut, masyarakat dapat mengetahui alur mekanisme penerbitan SIM yang diselenggarakan di SATPAS Polres Blitar, sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel. Adapun komponen tersebut adalah sebagai berikut :
1. PERSYARATAN
A. Persyaratan permohonan SIM Baru atau Peningkatan, meliputi :
a. Memiliki e-KTP;
b. Persyaratan usia minimal pengurus SIM :
-
-
- Usia 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
- Usia 18 Tahun untuk SIM CI.
- Usia 19 Tahun untuk SIM CII.
- Usia 20 tahun untuk SIM BI.
- Usia 21 tahun untuk SIM BII.
- Usia 20 tahun untuk SIM A Umum.
- Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum.
- Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum
-
c. Melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) dari Dokter rekomendasi Polri;
d. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
e. Melampirkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi) untuk pengurusan SIM B dan SIM Umum.
B. Persyaratan permohonan SIM Perpanjangan atau Hilang/Rusak, meliputi :
a. Memiliki e-KTP;
b. Melampirkan SIM asli;
c. Melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) dari Dokter rekomendasi Polri;
d. Melampirkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi) untuk pengurusan SIM B dan SIM Umum;
e. Melampirkan surat laporan kehilangan dari Polri untuk pengurusan SIM Hilang;
f. Melampirkan SIM lama yang rusak untuk pengurusan SIM Rusak.
2. MEKANISME
Mekanisme penerbitan SIM Baru atau SIM Peningkatan dilaksanakan melalui proses Registrasi – Identifikasi/verifikasi – Ujian Teori – Ujian Praktik – Pembayaran PNBP SIM – Produksi SIM. Sedangkan untuk penerbitan SIM Perpanjangan atau SIM Rusak/Hilang dilaksanakan tanpa melalui proses ujian teori dan praktik SIM.
3. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelayanan penerbitan SIM Baru atau Peningkatan memerlukan waktu 90 menit. Dan untuk SIM Perpanjangan atau Hilang/Rusak memerlukan waktu 40 menit. Jadwal pelayanan SATPAS dilaksanakan mulai hari Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.
4. BIAYA
- SIM Baru dan Peningkatan Golongan :
– SIM A, BI, dan BII (termasuk SIM Umum) : Rp. 120.000
– SIM C, CI dan CII : Rp. 100.000
– SIM D dan DI : Rp. 50.000
- SIM Perpanjangan dan Hilang/Rusak :
– SIM A, BI, dan BII (termasuk SIM Umum) : Rp. 80.000
– SIM C, CI dan CII : Rp. 75.000
– SIM D dan DI : Rp. 30.000
5. PRODUK PELAYANAN
Produk pelayanan SATPAS Polres Blitar berdasarkan golongan SIM :
-
- SIM A;
- SIM A UMUM;
- SIM BI;
- SIM BI UMUM;
- SIM BII;
- SIM BII UMUM;
- SIM C;
- SIM CI;
- SIM CII;
- SIM D;
- SIM DI.
6. PENANGANAN PENGADUAN DAN KONSULTASI
Layanan konsultasi dan pengaduan masyarakat pada pelayanan penerbitan SIM SATPAS Polres Blitar dapat dilaksanakan melalui berbagai media, antara lain : kotak saran, layanan pengaduan SP4N-LAPOR, ruang konsultasi dan pengaduan, nomor Whatsapp 081233144022, aplikasi DUMAS PRESISI, email dan media sosial (Facebook, Instagram dan Twitter).