BLITAR – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar terus gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap para pengguna jalan. Kegiatan ini berlokasi di Jalan Raya Garum, Kabupaten Blitar, yang merupakan salah satu titik dengan volume lalu lintas tinggi, Rabu (16/7/25).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Blitar memberikan imbauan langsung kepada pengendara roda dua maupun roda empat agar senantiasa tertib berlalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm SNI, sabuk pengaman, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain sosialisasi, personel juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar (brong), serta kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Penindakan dilakukan secara humanis, edukatif, dan proporsional, sesuai dengan prinsip utama Operasi Patuh yang mengedepankan tindakan preventif dan preemtif.
Kasat Lantas Polres Blitar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap keselamatan berkendara. Tertib lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” tegas Kasat Lantas.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dengan sasaran pelanggaran prioritas seperti penggunaan helm, kelengkapan surat kendaraan, penggunaan knalpot brong, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran oleh pengemudi di bawah umur.
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Satlantas Polres Blitar juga membagikan brosur edukatif dan stiker kampanye keselamatan sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada pengguna jalan.