Kanigoro – Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021, Polsek Kanigoro Polres Blitar rutin menggelar Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Minggu, 11/7/2021.
Dalam pelaksanaan giat tersebut personel Polsek Kanigoro Polres Blitar melakukan operasi yustisi di Wilayah Kecamatan Kanigoro dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan dan masih mengabaikan peraturan pemerintah.
Kapolsek Kanigoro AKP Suprapto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kami bersama Instansi terkait akan terus melakukan operasi yustisi penegakan PPKM Darurat terutama di tempat keramaian, Jalan Raya, dan Pemukiman penduduk yang ada di wilayah Kecamatan Kanigoro. Kami meminta kepada masyarakat di masa berlangsungnya PPKM Darurat ini jangan sampai abai atau tidak menjalankan protokol kesehatan, apabila masyarakat tidak menjalankan maka kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku, ucapnya.
Selain itu sebagai bentuk kepedulian dimasa Pandemi Covid-19 kami terus menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi guna mencegah penyebaran Covid-19. Selanjutnya dalam operasi yustisi tersebut kami juga melakukan pembagian masker secara gratis, tambah Kapolsek Kanigoro.
Perlu diingat bahwa sekarang ini Covid-19 masih menjadi ancaman yang sangat berbahaya dan ada disekitar kita, masyarakat yang terkonfirm Covid-19 di berbagai daerah sudah cukup banyak dan RS Rujukan Covid-19 sebagian sudah penuh, maka dari itu mari kita bersama-sama bersatu melawan Covid-19 dengan patuh terhadap protokol kesehatan sehingga laju penyebaran dapat kita cegah khususnya di wilayah hukum Polsek Kanigoro, Jelas AKP Suprapto.(*)