Selopuro news – Personel Polsek Selopuro Polres Blitar terus menggelar Operasi yustisi penegakan PPKM Darurat amanusa jilid 2 di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, (Minggu,malam 4 Juli 2021).
Seperti yang dilakukan personel patroli back bone dari Polsek selopuro, yang menyasar kepada para pedagang kaki lima(pkl)kafe,dan pertokoan di kawasan selopuro Kabupaten Blitar dilaksanakan pemantauan dan penertiban dan penegakan PPKM Darurat dengan melakukan operasi yustisi lebih di tingkatkan kepada masyarakat yang masih membandel di hukum wilayah selopuro.
Kapolsek Selopuro IPTU Suhartono s.h mengatakan bahwa berdasarkan pemberlakuan PPKM Darurat, mulai tanggal 03 s/d 20 Juli 2021 semua tempat wisata untuk sementara waktu di tutup 1 x 24 jam dan pasar kafe dan pertokoan di perbolehkan buka dengan cara tetap paruhi prokes untuk penjual mkanan di perbolehkan sampai dengan jam 20.00.diharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah dengan prokes,dengan tujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Selain itu sebagai bentuk kepedulian di masa pandemi Covid-19, kami juga memberikan himbauan edukasi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M, selanjutnya bagi pelanggar protokol kesehatan kami berikan teguran lisan dan juga berikan masker secara gratis. Operasi yustisi ini akan terus digelar selama masa PPKM darurat berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021. Kami berharap semoga dengan adanya kegiatan PPKM Darurat ini kita dapat menekan pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Selopuro, Jelas Kapolsek Selopuro IPTU SUHARTONO S.h
*humas puro*