BLITAR – Dalam rangka mendukung implementasi Commander Wish Kakorlantas Polri, Polres Blitar terus berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang transparan, profesional, dan sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Selasa (03/06/26).
Pelayanan SIM di Polres Blitar kini dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini mencakup kejelasan prosedur, kepastian waktu pelayanan, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Kapolres Blitar, melalui Satlantas Polres Blitar, menegaskan bahwa pelayanan SIM tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi dan dilaksanakan secara akuntabel. Masyarakat diimbau untuk menghindari praktik percaloan serta memanfaatkan layanan yang tersedia secara resmi, termasuk melalui inovasi layanan berbasis digital yang telah diterapkan.
“Melalui pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, kami ingin mewujudkan Polres Blitar sebagai institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju WBK,” ujarnya.
Polres Blitar juga secara aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara dan persyaratan pembuatan SIM, baik melalui media sosial, papan informasi, maupun kegiatan sosialisasi langsung di lapangan.
Dengan pelaksanaan pelayanan SIM yang sesuai prosedur dan transparan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat, sekaligus memperkuat komitmen Polres Blitar dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan pungutan liar.